Menerima Hukum Allah Secara
Total dan Ridho Menerimanya
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya)
tidak beriman hingga mereka menjadikan kaum hakim dalam perkara yang mereka
perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka
terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.
(QS: An-Nisa’ : 65)
Imam Ibnu
Katsir berkata mengenai ayat ini,”Allah Ta’ala bersumpah dengan Dzat-Nya yang
Mulia dan Suci bahwasanya im dalam seseorang tidak beriman sampai ia menjadikan
Rasul sebagai hakim seluruh urusan. Apa yang diputuskan Rasul itulah haq yang
wajib diikuti lahir dan bathin”.
Imam ibnu
Qayyim juga berkata mengenai ayat ini :
“Allah
bersumpah dengan jiwa/Dzat-Nya yang suci dengan sumpah yang dikuatkan dengan
adanya penafian (peniadaaan) sebelum sumpah atas tidak adanya iman bagi makhluk
sammpai mereka menjadikan Rasul sebagai hakim atau pemutus segala persoalan
diantara mere abaik maslah pokok maupun cabang, baik hukum-hukum syar’i
maupun hukum-hukum ma’ad (di akhirat).
Iman tidak
ada dengan sekadar menjadikan beliau sebagai hakim, namun harus disertai tidak
adanya kesempitan yaitu hati atau dada merasak sesak, hti merasa lapang
selapang-lapangnya dan menerimanya sepenuh hati. Iman tetap tidak ada
hanya dengan sekadar ini saj a, namn harus disertai denganmenerima keputusan
beliau dengan ridho dan penyerahan diri tanpa adanya sikap menentang dan
berpaling.
Imam
Syaukani berkata :
“Maka demi
Rabbmu ...” ayat . Dalam ancaman yang keras ini ada hal yang membuat kulit
bergetar dan hati merinding, karena sesungguhnya : Satu. Hal ini merupakan
sumpah Allah dengan naman Allah sendiri yang dikuatkan dengan haru nafiy bahwa
mereka tidak beriman. Allah meniadakan iman dari mereka yang mana iman itu
merupakan harta modal yang baik bagi hamba-hamba Allah, sampai mereka
mengerjakan “ghoyah” yaitu menjadikan Rasul sebagai hakim (tahkim Rasul)
lalu Allah tidak mencukupkan dengan itu saja, namun Allah lalu berfirman, “lalu
mereka tidak menemukan kesempitan dalam diri mereka aas kepuusanmu”. Allah
menggabungkan perkara lain dari tahkim, yaitu tidak adanya kesempitan (rasa
berat)artinya kesempitan dalam dada.
Jadi tahkim
dan tunduk saja tidak cukup sampai dari lubuk hatinya muncul sikap ridho,
tentram dan hati yang sejuk dan senang. Allah belum mencukupkan dengan isi
semua, namun masih menabah lagi dengan hal lain, yaitu firman-Nya :
“menerma/menyerahkan diri”, maksudnya tunduk dan mentaati secara lahir dan
bathin. Allah belum mencukupkan dengan hal ini saja, namun masih menambah
dengan menyebut masdar “tsaliman”.
Maka tidak
ada iman bagi seorang hamba sampai ia mau b ertahkim kepada Rasulullah
lalu ia tidak mendapati rasa berat (kesempitan) daslam hati atas
keputusan Nabi dan ia menyerahkan dirinya kepada hukum Allah dan syariah-Nya
sepenuh penyerahan, tanpa dicampuri oleh penolakan dan menyelisihi.
Imam Ibnu
Qayyim juga berkaga mengenai ayat ini :
“Allah
bersumpah dengan Dzat-Nya atas tidak adanya iman pada diri hamba –hamba-Nya
sehingga mereka menjadikan Rasul sebagai hakim/pemutus segala persoalan di
antara mereka, baik masalah besar maupun perkara yang remeh, Allah tidak
menyatakan berhukum kepada Rasulullah ini cukup sebagai tanda adanya iman,
namun lebih dari itu Allah menyatakan tidak adanya iman
sehingga dalam dada mereka tidak ada lagi perasaan berat dengan keputusan hukum
beliau. Allah tetap tidak menyatakan hal ini cukup untuk menandakan adanya
iman, sehingga mereka menerimanya dengan sepenuh penerimaan dan ketundukkan.
Firman Allah
:
“Mereka
menjadikan orang-orang alimnya dan rahib –rahib mereka sebagai rabb-rabb selain
Allah, dan juga mereka menjadikan Rabb al-Masih putera Maryam, padahal mereka
hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa, tidak ada Ilah yang berhak disembah
selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan”. (QS ; At-Taubah
: 31)
Imam Ibnu
Hazm berkata :
“Karena
Yahudi dan Nasrani itu mengharamkan apa yang diharamkan oleh pendeta dan ahli
ibdah mereka dan menghalalkan apa yang mereka halalkan, padahal masalah tahlil
dan tahrim benar-benar masalah rububiyah dan ibadah, maka berarti mereka
(Yahudi dan Nasrani) telah berdien (beragama) dngan hal itu dan menyebut
perbuatan mereka ini sebagai mengambil arbab (tuhan-tuhan selain Allah) dan
ibadah. Ini adalah kesyirikan tanpa ada perbedaan pendapat lagi.
Imam Ibnu
Taimiyah dalam hal ini mengatakan :
Allah
berfirman :
“Mereka
menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain
Allahdan juga mereka menjadikan Rabb al-Masih putra Maryam, padahal mereka
hanyalah disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa, tidak ada Ilah yang berhak
disembah selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan “. (QS :
At-Taubah : 31)
Dan dalam
hadits shahabat Adi bin Hatim – sebuah hadits panjang diriwayatkan oleh Ahmad,
Tirmidzi dan lain-lain – ia datang kepada Nabi sedang ssaat itu ia masih
Nasrani. Ia mendengar Nabi membaca ayat ini, maka ia membantah.”Kami tidak
beribadah kepada para pendeta dan tukang ibadah kami”. Nabi menjawab, “Bukankah
para pendeta dan tukang ibadah mengharamkan yang halal, maka kalian ikut-ikutan
mengharamkannya dan mereka menghalalkan yang haram, maka kalian ikut-ikutan
menghalalkannya?”. Adi menjawab, “Ya. Memang begitu. “Beliau bersabda,
“Itulah bentuk ibadah kepada pendeta”.
Demikian
juga Abu Bakhtari berkata, “Mereka itu (orang-orang Yahudi dan Nasrani) tidak
sholat kepada para pendeta dan ahli ibadah mereka. Kalau para pendeta dan
ahli ibadah itu memerintahkan mereka untuk beribadah kepada para pendeta ah i
ibadah mereka tentulah mereka idak akan mentaati perintah itu. Namun,
para pendeta dan ahli ibadah itu memerintah, mengharamkan yang halal dan
menghalalkan yang haram lalu orang-orang Yahudi dan Nasrani mentaatinya. Ini
adalah rububiyah sempurna (mengangkat pendeta menjadi tuhan-tuhan baru
mereka).
Nabi
menerangkan ibadah mereka kepada para pendeta dan ahli ibadah adalah dengan
menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, bukannya mereka itu
sholat, shoum dan berdoa kepada para pendeta. Inilah makna beribadah kepada
para tokoh. Allah tetah menyebutkan hal ini sebagai sebuah kesyirikan dengan
firman-Nya : “Tidak ada Ilah yang berhak diibadahi selain Dia (Allah). Maha
Suci Allah dari kesyirikan mereka”. Wallahu’alam







0 komentar:
Posting Komentar